Tepat seminggu setelah menghadiri sidang panel di Mahkamah
Konstitusi dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terkait Pengujian UU
No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, hari ini
Rabu 13 Maret 2013 Slank kembali lagi ke gedung Mahkamah Konstitusi
untuk menghadiri sidang kedua.
Para personil Slank (minus Ridho yang berhalangan hadir) ditemani Bunda
Iffet, Bang Denny dan Mbak Shanti berangkat dari Potlot 14 menuju gedung
Mahkamah Konstitusi sejak sekitar pukul 1 siang seusai makan siang.
Setibanya di gedung Mahkamah Konstitusi, satu-persatu personil Slank
terlebih dulu mengisi daftar hadir, kemudian merangsek masuk ke dalam
gedung sidang. Agenda sidang kedua sekaligus yang terakhir ini adalah
Pengucapan Penetapan terkait Pengujian UU No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia [Pasal 15 ayat (2) huruf a], dan
Pengujian UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
[Pasal 510 ayat (1)] yang sebelumnya Slank ajukan.
Mahfud MD yang bertindak sebagai pemimpin dalam sidang tersebut akhirnya menyatakan telah mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi yang sebelumnya Slank ajukan. Dengan ini, segala kecemasan Slank akan masalah perizinan manggung telah berakhir karena Slank sudah mengantongi jaminan dari pihak Kepolisian untuk bebas tampil dan tentunya menyebarkan virus perdamaian di Indonesia.Terima kasih untuk semua yang selama ini telah membantu dan mendukung Slank selama menangani permasalahan ini. We Slank
mantap bro blognya,,
BalasHapusdi tunggu visit baliknya
http://www.ivanslankers.com